Kawal Kasus Kematian Laskar FPI, Kiai Muhyiddin: Ini Bagian dari Nahi Munkar
Jakarta (SI Online) – Ketua Hubungan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah KH Muhyiddin Junaidi hadir dalam konferensi pers Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam warga sipil dalam ‘Tragedi KM 50’ di Hotel Atlet Century Park Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, TP3 menyuarakan tuntutan keadilan hukum dalam kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengawal pimpinannya Habib Rizieq Syihab (HRS) pada 7 Desember 2020 lalu.
Kiai Muhyiddin menjelaskan bahwa intisari agama Islam adalah amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran). Dan amar makruf nahi munkar harus seimbang, tidak boleh amar makruf saja nahi munkar ditinggalkan atau sebaliknya.
“Apa yang kami lakukan di tim ini adalah bagian dari nahi munkar, kami yakin tidak semua intelektual, tokoh dan cendekiawan berani untuk melakukan nahi munkar karena mengandung risiko dari pada amar makruf,” jelas Kiai Muhyiddin
Menurutnya, kalau umat Islam tidak melakukan nahi munkar secara tidak langsung telah menegasikan perintah Allah.
“Jadi kami berkumpul ini bagian dari perintah Allah yaitu amar makruf nahi munkar,” jelas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.