Pakar Hukum Pidana: Abu Janda Bisa Ditahan Sesuai UU ITE
Jakarta (SI Online) – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda jelas mengandung unsur SARA, karna di dalamnya menyebut ‘Islam arogan’.
Karena itu, menurut Abdul Fickar, dalam kasus tersebut Abu Janda bisa ditahan sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Baca juga: Mantan Waketum: Saatnya PBNU Bersikap Tegas terhadap Abu Janda
“Apakah ada kemungkinan Abu Janda akan ditahan terkait kasusnya tersebut? jawabannya adalah bisa, karena ancaman hukumannya pasal 28 ayat (2) adalah enam tahun,” kata Abdul Fickar, Ahad (31/01), seperti dilansir Republika.co.id.
Selain itu, lanjut Abdul Fickar, Abu Janda juga melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua sekaligus mantan Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
Menurutnya, tafsir kata evolusi tidak boleh menurut sipenutur tetapi menurut khalayak publik. Artinya maksud kata “evolusi” itu harus dikaitkan kepada apa dan siapa kata itu ditujukan.
“Lalu, dalam hal ini kata itu ditujukan kepada Natalius Pigai maka itu berarti rasisme dan termasuk ujaran kebencian,” ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi VIII: Polisi Harus Tindak Tegas Abu Janda
Adapun penjelasan dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Ya lima tahun ke atas menurut KUHAP bisa ditahan. Dilihat saja nanti bagaimana kasus ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri mengaku telah memanggil Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut “Islam Arogan” dalam unggahannya di media sosial Twitter. Pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin (01/02/2021) besok.
red: a.syakira