Kiai Cholil Nafis: Teman Baik itu Dukung yang Benar, Luruskan yang Keliru
Jakarta (SI Online) – Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M. Cholil Nafis mengatakan, teman baik adalah teman yang memberikan dukungan yang benar dan meluruskan kekeliruan yang dilakukan teman. Sedangkan penjilat adalah mendukung dengan maksud untuk mendapatkan simpatinya.
Kiai Cholil menegaskan sikap mengingatkan dan meluruskan itu didorong oleh rasa cinta bukan benci, apalagi berkenaan dengan kebijakan publik.
Hal itu disampaikan Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok melalui akun Twitternya, @cholilnafis, Ahad (07/02/2021).
“Teman yang baik itu mendukung yang benar dan meluruskan kekeliruan teman. Penjilat itu mendukung apa pun yang dilakukan oleh temannya agar mendapat simpatinya,” cuit alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan itu.
“Yang mengingatkan dan meluruskan itu karena cinta bukan benci apalagi berkenaan dengan kebijakan publik di negeri ini,” sambung Cholil.
Sebelumnya, Dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia ini, melalui twitter mengritik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. Cholil Nafis tegas mengritik adanya pelarangan sekolah mewajibkan pengunaan jilbab.
Baca juga: Ketua MUI: Cabut SKB Tiga Menteri Tentang Seragam
Menurut dia, tidak lagi mencerminkan pendidikan jika pendidikan tidak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” kata Cholil melalui akun Twitternya, @cholilnafis, Kamis, 4 Februari 2021.
Keterangan itu ia tambahkan dengan membandingkan antara SKB Tiga Menteri dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2014.
“Mari kita lihat antara SKB 3 Menteri yang memberi kebebasa seragam atribut keagamaan kepada peserta didik dan pendidik dan tak boleh bagi sekolah atau pemerintah daerah mengimbau apalagi mewajibkan, sepertinya bertentangan dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah.”
red: farah abdillah