Gempar, Polisi Tembak Mati Prajurit Kostrad di Kafe Cengkareng
Jakarta (SI Online) – Jakarta gempar, seorang anggota polisi dari Polsek Kalideres, Polda Metro Jaya, Bripka Cornelius Siahaan (CS) melakukan penembakan secara brutal di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021 waktu subuh.
Dalam tragedi penembakan brutal itu, tiga orang tewas. Lebih menyakitkan, ternyata salah satu korban meninggal adalah prajurit militer dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang merupakan keamanan RM Cafe, Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat, pelayan Feri Saut Simanjuntak, dan kasir Manik. Sedangkan korban luka adalah manajer Hutapea. Pratu Martinus merupakan prajurit aktif di Kompi Pengawal Detasemen Markas Kostrad TNI AD.
Peristiwa ini bermula saat CS mendatangi RM Cafe di Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis, 25 Februari 2021. Ia bermaksud untuk minum-minum.
Sekitar pukul 04.00 WIB saat kafe akan tutup, terjadi percekcokan dengan pegawai kafe lantaran CS tak mau membayar tagihan pesanannya sebesar Rp3,3 juta.
Saat itu CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang. Tiga orang meninggal di tempat dan satu orang kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Setelah menembak ketiga korban, bagai tak punya dosa, polisi itu dengan entengnya pergi begitu saja meninggalkan ketiga korban yang terkapar bersimbah darah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta maaf atas perbuatan brutal anak buahnya itu.
“Anggota polisi Bripka CS. Pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
CS saat ini tengah diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyatakan, anggota polisi berinisial CS bakal dipecat.
“Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada yang bersangkutan melalui sidang kode etik profesi kepolisian sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2 Tahun 2002,” kata Sambo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Februari 2021.
Atas penggunaan senjata api tersebut, Polri akan melakukan pengecekan atas prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah.
“Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota polisi,” ucap Sambo.
red: a.syakira/dbs