Wakil Wantim MUI: Demi Keselamatan Bangsa, Batalkan Perpres Investasi Miras
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi meminta pemerintah untuk membatalkan aturan tentang dibukanya investasi untuk minuman keras (miras).
“Kami berharap kepada pemerintah serta DPR agar membatalkan undang-undang atau kebijakan tersebut demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa kita,” kata Kiai Muhyiddin dikutip Suara Islam Online, Sabtu (27/2) melalui wawancaranya di kanal YouTube Neno Warisman Channel.
Kiai Muhyiddin menegaskan bahwa dalam pandangan Islam miras adalah minuman haram dan menjadi induk segala kejahatan.
Selain itu, ia menyebutkan sejumlah alasan mengapa kebijakan tentang miras tersebut harus dibatalkan.
“Pertama itu bukan local wisdom (kearifan lokal) bangsa Indonesia. Kedua, secara ilmiah miras itu merusak saraf manusia,” jelasnya.
Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Wantim MUI: Ini Melukai Umat Islam dan Tamparan Keras bagi Ulama
Ketiga, lanjut Kiai Muhyiddin, saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami krisis kesehatan di masa pandemi, termasuk juga kesulitan ekonomi.
“Dalam kondisi krisis, kita khawatir ada sebagian orang yang ‘sumbu pendek’ karena situasi ekonomi yang sulit, kadang-kadang solusinya lewat miras, bahkan berujung bunuh diri. Ini sangat berbahaya ,” tuturnya.
Dan yang keempat, kita ini sedang berusaha menyelamatkan genarasi muda dari berbagai hal merusak. “Dari pergaulan bebas, narkoba, kalau ditambah lagi dengan miras, mau jadi apa negara ini ke depan?” kata Kiai Muhyiddin.
Baca juga: Nampol, Majelis Rakyat Papua Tolak Investasi Miras
Oleh karena itu, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu menegaskan bahwa pemerintah harus membatalkan kebijakan tersebut.
“Pemerintah kalau ingin generasi selamat dari dekadensi moral, kebijakan investasi miras itu harus dilarang total,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah membuka pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran. Industri miras masuk dalam kategori bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
red: adhila