Romo Syafi’i: Sejak RI Punya Kepolisian, Baru Sekarang Arwah Dijadikan Tersangka
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i mengritik status tersangka yang sempat diberikan kepada almarhum enam orang Laskar FPI yang meninggal dalam ‘Tragedi KM 50’ pada 7 Desember 2020 lalu.
“Semenjak dunia mengenal hukum, lebih spesifik semenjak RI memiliki kepolisian, baru di zaman Komjen Pol Agus Adrianto sebagai Kabareskrim lah arwah dijadikan tersangka,” kata pria yang akrab disapa Romo itu melalui keterangannya kepada Suara Islam Online, Kamis (4/3/2021).
Dalam situasi tersebut, Romo mempertanyakan siapa yang salah dalam masalah ini.
Baca juga: Polri Hentikan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI
Baca juga: Almarhum Enam Pengawal HRS Ditetapkan Jadi Tersangka
“Apakah KUHP nya yang salah atau oknum polisi pelanggaran hukum yang tidak boleh salah?” tanya Romo.
“Mana yang harus diganti? KUH pidananya atau Kabareskrimnya?” tambah politisi Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri.
Kemudian, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di KM 50 Jakarta-Cikampek.
Dengan keputusan itu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
red: adhila