Soal Rekrutmen Guru Agama, HNW: Kemenag Harus Kawal Janji Mendikbud
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah mendengarkan kritik dan saran masyarakat untuk memasukkan guru agama dalam program rekrutmen satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Menurutnya, sikap akomodatif Mendikbud tersebut sesuai dengan sila kedua dan kelima Pancasila. Semestinya, sedari awal program itu harus juga menyasar kepada guru-guru agama, sebab mereka adalah elemen bangsa yang berkontribusi besar terhadap implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai amanah UUD NRI Tahun 1945.
“Ke depan, Mendikbud harus lebih mengintegrasikan kebijakannya sesuai ketentuan konstitusi termasuk menghadirkan keadilan. Itu penting saya ingatkan, sebab sudah beberapa kali kebijakan yang dikeluarkan seolah-olah tak menghiraukan hal tersebut,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW ini, di Jakarta, Ahad (14/03/2021).
Dalam satu kesempatan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi VIII yang salah satunya membidangi urusan agama, HNW sempat menyampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) baik secara langsung maupun melalui pernyataan tertulis terkait adanya ketidakadilan terhadap guru agama, serta keresahan Asosiasi Guru Agama yang tidak dimasukkan dalam program Rekrutmen PPPK 2021.
Padahal, Guru Agama mempunyai peran penting dalam mengimplementasikan UUD NRI 1945, utamanya pasal 31 ayat (3 dan 5), yakni penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia bangsa.
HNW juga mengingatkan, lebih dari 80% pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh sektor swasta, sehingga alokasi rekrutmen PPPK bagi guru agama harusnya juga bisa diakses oleh guru honorer di pendidikan keagamaan swasta.
Lebih jauh, terkait dipenuhinya tuntutan alokasi PPPK, HNW meminta Kemenag agar serius mengawal janji Kemendikbud tersebut. Salah satu bentuknya dengan segera melakukan pendataan jumlah guru agama dengan status honorer di berbagai sekolah di Indonesia.
“Itu perlu dilakukan agar pernyataan dan janji Mendikbud tak sekedar basa-basi apalagi PHP, tapi benar-benar terwujud secara adil, baik dan benar,” tambahnya.
Dari data yang diketahui, HNW melihat bahwa hingga tanggal 5 Maret 2021, dari 568.328 usulan nama guru yang diterima Kemendikbud, ternyata guru agama belum masuk. Padahal kuota dalam program itu adalah satu juta guru.
HNW berharap sisa alokasi tersebut bisa diberikan secara maksimal kepada komponen guru agama, sehingga Asosiasi Guru Agama yang hanya ajukan 120 ribuan nama, bisa tenang laksanakan tugas mendidik para murid, merealisasikan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi.
“Saya harap Kemenag fokus mengawalnya. Dan nanti bila diterima dalam program rekrutmen itu, maka guru agama tidak dipindahkan ke sekolah negeri, melainkan tetap mengajar di madrasah swasta tempat mereka selama ini mengajar,” pungkasnya.
red: adhila