Ternyata Inilah Alasan HRS Tak Dihadirkan Secara Fisik dan Langsung di Ruang Sidang
Jakarta (SI Online)-Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab kembali dihadirkan secara daring ke sidang pembacaan dakwaan pada Jumat, 19 Maret 2021. Habib Rizieq sendiri berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sidang secara virtual disiarkan langsung melalui YouTube PN Jaktim.
Namun demikian, HRS tetap pada pendiriannya. Ingin agar dihadirkan secara langsung dan fisik ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Baik, sudah ada terdakwa, ya,” ujar hakim saat melihat Habib Rizieq muncul di layar sidang virtual, Jumat (19/3/2021).
Usai hakim bertanya, terjadilah dialog antara Hakim, Habib Rizieq dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penjelasan hakim dalam dialog ini sekaligus mengungkap alasan di balik tidak dihadirkannya secara langsung dan fisik HRS di ruang sidang PN Jaktim. Berikut kutipannya:
HRS: Saya didorong, saya tidak mau hadir. Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak rida dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan.
Hakim: Makasih, makasih, silakan duduk dulu, saya ingin jelaskan, Habib.
HRS: Ini hak asasi saya yang dijamin UU.
Hakim: Ya betul, betul, Habib. Makanya itu, kita adili dengan baik. Dengarkan dulu, Habib.
HRS: Dipaksa, dihinakan.
JPU: Karena Terdakwa secara terus-menerus bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, kami mohon kepada majelis hakim untuk meneruskan sidang ini. Terima kasih, Majelis.
HRS: UU menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di ruang sidang. Saya minta menuntut UU itu dikerahkan. Ini pengadilan ada di bawah kekuasaan UU, kok hak saya dirampas.
Hakim: Jadi gini, Habib, ini adalah persidangan negara, bukan persidangan pemerintah. Coba lihat di belakang saya, di belakang saya tuh tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden. Itu adalah gambar burung Garuda, menandakan ini adalah sidang negara yang terhormat untuk Habib ini. Makanya, Habib, saya minta supaya ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa ada di sini, Habib.
Karena itu, saya mohon kepada hakim mematuhi semua perintah di persidangan ini. Kalau Habib tidak memenuhi perintah di persidangan, Habib akan mendapatkan seperti ini karena ini adalah proses hukum negara. Proses hukum negara yang harus dipatuhi Habib. Jadi saya minta pengertian Habib supaya dapat diperlakukan dengan baik, dengan adil ikuti perintah dalam persidangan ini
HRS: Sidang online ini saja sudah tidak adil, Majelis Hakim. Sidang online ini kan hanya berdasarkan perma. Perma itu sendiri ada dua alternatif ada online dan offline. Kalau Majelis Hakim ingin mengambil online, harus dengan persetujuan Terdakwa, nggak bisa mengambil sepihak. Kita kembali kepada KUHAP Pasal 154, Pasal 152, saya punya hak untuk hadir di dalam ruang sidang. Saya bukan nggak mau ikut sidang, saya siap.
JPU: Mohon izin, Majelis. Karena kita masih sesuai dengan penetapan nomor 221 di mana persidangan dilakukan secara online, kami mohon untuk agenda sidang ini tetap dilanjutkan untuk membaca dakwaan. Terima kasih, Majelis.
HRS: Hari ini, saat ini saya kalau diperintahkan untuk hadir dalam ruang sidang, saya jalan, hari ini, detik ini. Saya sangat menghadiri ruang sidang, saya sangat menghormati proses hukum. Saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Nggak bisa perma mengalahkan UU, kecuali kalau UU itu diubah oleh DPR atau Bapak Presiden Jokowi hari ini juga membuatkan perppu yang mewajibkan saya hadir online, saya siap untuk menaati UU atau perppu yang ada. Tapi, kalau UU yang memberikan hak kepada saya dilanggar semacam ini, di mana saya mencari keadilan, di mana saya mencari keadilan. Sidang online ini saja sudah tidak adil.