NASIONAL

Pakar Hukum: HRS Sudah Bayar Denda, Tak Boleh Dihukum Dua Kali

Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Pidana Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Syihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali. Pasalnya, HRS sudah dihukum dengan membayar sanksi administratif.

Abdul Chair menjelaskan, masalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak ada sanksi hukum PSBB dalam PP tersebut.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Ne Bis in Idem, HRS Tak Bisa Diadili Dua Kali

Menurutnya, soal protokol kesehatan diatur dalam peraturan menteri kesehatan dan tidak ada delik pidana. “Yang ada pelanggaran dalam ketentuan PSBB,” jelas Abdul Chair dalam acara webinar pada Sabtu (27/3/2021).

Ia menegaskan, aturan pelanggaran sudah diterapkan terhadap HRS dan telah pula dibayarkan denda itu kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Berarti di sini dengan telah dibayarkan sanksi administratif maka menurut azas ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali) itu tidak dapat diproses hukum lagi,” jelas Abdul Chair.

Seperti diketahui, HRS diberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta karena melanggar aturan dari Pemprov DKI Jakarta terkait protokol kesehatan. Denda tersebut sudah dibayarkan ketika sanksi dikenakan kepada HRS pada pertengahan November 2020 lalu.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button