SUARA PEMBACA

Menanti Kebijakan untuk Swasembada Garam

Keran impor kembali dibuka oleh pemerintah. Kali ini pada si putih halus dan asin, yaitu garam. Bukan kali pertama impor garam diambil sebagai keputusan dalam rapat koordinator bidang perekonomian negara. Nyaris setiap tahun selalu ada garam yang didatangkan dari negara lain.

Para produsen garam mengkritik keputusan pemerintah. Impor garam sama saja membunuh mereka pelan-pelan. Ironis memang, Indonesia yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia tapi garam saja impor.

Pemerintah beralasan, produksi garam dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan industri. Selain tidak memenuhi dari segi jumlah, juga dari segi kualitas. Impor tahun ini sebanyak 3,07 juta ton garam. Jika terealisasi, jumlah ini terbanyak di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah impor seiring peningkatan industri yang memerlukan garam, demikian alasan pemerintah.

Produksi garam dalam negeri tahun 2021 diperkirakan hanya sekitar 2,1 juta ton. Sementara kebutuhan terus meningkat setiap tahunnya hingga 4,67 juta ton. Normalnya hanya memerlukan 2,57 juta ton. Kelebihan 500 ribu ton untuk tahun depan, karena swasembada garam di tahun 2022 dibatalkan. Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin (tirto.id, 17/03/2021).

Rezim Neoliberalisme yang Pragmatis

Mengatasi masalah dengan masalah adalah ciri neoliberalisme. Orientasi kekayaan materi nir agama menjadikan penguasa sebagai pelayan pengusaha, bukan rakyat.

Sebagaimana definisi dari KBBI, neoliberalisme adalah aliran politik ekonomi yang ditandai dengan tekanan berat pada segi positif ekonomi pasar bebas, disertai dengan usaha menekan campur tangan pemerintah dan konsentrasi kekuasaan swasta terhadap perekonomian.

Menanti political will swasembada garam di rezim neoliberal laksana pungguk merindukan bulan. Yang dipilih justru impor garam. Suatu langkah pragmatis yang hanya menguntungkan importir yang swasta dan penguasa. Dana yang tak mencukupi, menjadi alibi pemerintah membatalkan swasembada garam.

Ada dua hal yang menyebabkan tak ada political will swasembada garam. Pertama, dalam cengkeraman sistem kapitalime global. Sebagai negara pengekor, Indonesia wajib meratifikasi segala perjanjian internasional, termasuk perdagangan bebas. Semua bidang usaha tanpa terkecuali, mesti menjadi ladang bancakan para kapital. Dan penguasa wajib hadir untuk memuluskan jalan para pengusaha.

Kedua, sikap pragmatis buah prinsip ekonomi kapitalisme. Dengan usaha yang kecil, mendapatkan untung yang besar. Pajak adalah porsi terbesar dalam sumber pendapatan negara. Wajar jika mengundang investor lebih dipilih daripada mengelola SDA sendiri. Atau membuka keran impor lebih gampang dan menggiurkan dibandingkan mengelola swasembada garam.

Selisih harga dari kurs mata uang menjadi arena bermain bagi importir. Diduga kuat, pihak berwenang akan mendapat jatah atas kemudahan bisnis para importir.

Sistem Islam Wujudkan Swasembada Garam

Political will di sistem Islam berstandar akidah Islam. Menjadikan penguasa sebagai pelayan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pelayanannya pada rakyat.

Penerapan syariat Islam secara kaffah oleh penguasa, akan menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Jaminan keberkahan dari langit dan bumi telah Allah SWT janjikan dalam surah Al-A’raf ayat 96.

Islam sebagai agama yang sempurna, mampu menyelesaikan berbagai problematika kehidupan manusia. Termasuk urusan garam.

Ibnu al-Mutawakkil bin Abdi al-Madan berkata, dari Abyadh bin Hamal, bahwa dia pernah datang menemui Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam—Ibnu al-Mutawakkil berkata—yang ada di Ma’rib. Lalu Rasul Saw memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh pergi, salah seorang laki-laki dari majelis berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan kepada dia? Tidak lain Anda memberi dia air yang terus mengalir.” Dia (Ibnu al-Mutawakkil) berkata: Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia (Abyadh bin Hamal) (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan ath-Thabarani. Redaksi menurut Abu Dawud).

Hadits di atas berhubungan juga dengan hadits Rasulullah Saw: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Bahwa bahan tambang yang sifatnya seperti air yang terus mengalir, menjadi milik umum. Haram dimiliki oleh individu, korporasi ataupun negara.

Kewajiban negara, mengelola ladang garam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak boleh dijadikan lahan investasi untuk diambil keuntungannya. Sebab negara tak memerlukan pajak dari rakyat ataupun investor.

Negara telah memiliki pos pemasukan yang banyak. Diantaranya melalui jizyah, fa’i, khumus, ghanimah, kharaj, shodaqoh dan hadiah. Dengan banyaknya sumber pemasukan, negara akan meningkatkan kualitas garam untuk memenuhi standar industri.

Swasembada garam merupakan prioritas dalam sistem Islam. Garam sebagai salah satu komoditas basic need, maka kewajiban mengelolanya ada di pundak negara. Wallahu a’lam []

Mahrita Julia Hapsari
(Komunitas Muslimah untuk Peradaban)

Artikel Terkait

Back to top button