Ahli Hukum Kesehatan: Sudah Bayar Denda, Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidanakan
Jakarta (SI Online) – Ahli hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Muhammad Luthfie Hakim menegaskan, Habib Rizieq Syihab (HRS) tak bisa dipidanakan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Alasannya, HRS telah membayar denda administratif sehingga tak dapat dikenai pidana kembali.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfie saat menjawab pertanyaan kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.
Sebelumnya Sugito menanyakan apakah HRS dapat dipidanakan setelah denda Rp50 juta dibayarkan.
“Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan. Jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula,” jawab Luthfie, seperti dikutip dari Tempo.co.
Baca juga: Jadi Saksi Ahli di Sidang HRS, Refly Harun: Sudah Bayar Denda, untuk Apa Sanksi Pidana?
Luthfie beralasan, penerapan sanksi pidana dan denda secara bersamaan tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia. Sehingga dalam kasus ini, HRS harusnya hanya dikenakan salah satu sanksi saja.
“Kalau dikenai sanksi lagi, maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan,” jelas Luthfie.
HRS dibidik dengan UU Kekarantinaan karena membuat kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kerumunan dimaksud adalah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang di dalamnya juga dilakukan akad nikah putri HRS, Syarifah Najwa Syihab.
Tak lama setelah acara itu, HRS dikenai denda administratif oleh Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp50 juta. Denda dibayarkan pada akhir November 2020.
red: syakira fh.