FPI: Keluarnya SP3 Bukti Kasus Chat HRS Adalah Fitnah
Jakarta (SI Online) – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Ustaz Slamet Maarif menegaskan, dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) membuktikan bahwa kasus chat ini adalah fitnah.
“Kasus itu betul-betul fitnah bukan fakta karena memang pengunggahnya juga sampai sekarang belum jelas entah siapa,” ujar Slamet dalam sebuah siaran televisi nasional, Senin (18/6/2018).
Sebetulnya, kata Slamet, pihaknya akan lebih yakin jika oknum mengunggah chat dalam kasus tersebut bisa ditemukan. “Kami lebih tenang jika pengunggahnya ketemu, siapa biang kerok yang memfitnah beliau (HRS), tapi sampai hari ini pihak kepolisian belum menemukan dan pelapornya juga siapa?” ungkapnya.
“Sejak awal kami meyakini bahwa HRS dan FH (Firza Husein) betul-betul menjadi korban fitnah,” tambahnya.
Menurut Slamet, kalau merujuk UU ITE seharusnya yang diproses hukum itu pengunggahnya bukan korbannya. “Sehingga sejak awal kami meyakini kasus ini akan SP3 dan ternyata alhamdulillah ketika Idul Fitri kemarin dibuktikan bahwa ini betul-betul fitnah bukan fakta,” jelasnya.
Selain kepada HRS, pihaknya juga meminta agar SP3 diberikan kepada para aktivis lainnya. “Kita minta juga SP3 pada kasus yang lain seperti kasus ibu Rachmawati, Ratna Sarumpaet kalau memang tidak memenuhi unsur hukumnya,” tandas Slamet.
red: adhila