Roy Suryo Minta Dua Buzzer Ditangkap, Begini Kata Polda Metro
Jakarta (SI Online) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti bagi kepolisian jika ingin menangkap seseorang.
“Ya kan ada mekanisme,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (08/06/2021) seperti dilansir ANTARA.
Sebelumnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta agar kepolisian menangkap dua orang buzzer pendukung Jokowi, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Roy telah melaporkan dua orang itu ke Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan sebelum dilakukan penangkapan penyidik harus terlebih dulu melakukan penyelidikan. “Penyelidikan dulu yang kita lakukan,” tambahnya.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya
Proses penyelidikan itu dilakukan dengan pertama memeriksa terlapor, kemudian pelapor, lalu saksi-saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang ada.
Setelah semua aspek di atas terpenuhi, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.
Meski demikian pihak Polda Metro Jaya akan mengupayakan agar kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.
“Kita kedepankan adalah ‘restorative justice’ dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.