Bela Warga Minang, Fadli Zon Tolak Rencana PPN Sembako
Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Fadli Zon, menolak rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada bahan kubutuhan pokok alias sembako.
“Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), saya menolak rencana PPN sembako,” ungkap Fadli melalui akun twitternya, dikutip Jumat, 11 Juni 2021.
Anggota Komisi I DPR itu beralasan, warga Minang yang tersebar di seluruh Indonesia banyak yang berusaha di bidang kuliner maupun rumah makan. Dengan pemungutan PPN hal itu akan sangat merugikan mereka.
Padahal, lanjut Fadli, untuk mobil mewah pemerintah justru membebaskan PPnBM-nya.
“Warga Minang di seluruh Indonesia yang banyak usaha bidang kuliner, rumah makan, dll, pasti sangat dirugikan oleh pajak ini. Sementara PPnBM mobil mewah 0%. PPN sembako harus ditolak!,” katanya tegas.
Baca juga: PPN Sembako dan Sekolah, Ironis!
Sebagai informasi, besaran PPN yang akan diterapkan pada sembako adalah 12 persen. Rencana ini tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Tak hanya itu, sektor jasa terkait hajat hidup orang banyak pun akan dikenai PPN. Seperti jasa pendidikan, angkutan, penyiaran, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan sebagainya.
Untuk jasa pendidikan, meliputi pendidikan formal (PAUD sampai pendidikan tinggi), pendidikan non formal dan informal. Pelayanan kesehatan meliputi jasa dokter, ahli kesehatan, kebidanan, rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, psikologi dan sebagainya.
red: farah abdillah