Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat Diancam Pemberhentian
Jakarta (SI Online) – Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan, ditandai dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir, begitu juga tingkat kematian.
Sejumlah aturan baru diterapkan dalam peraturan yang dikomandoi oleh Luhut Binsar Panjaitan itu. Jokowi, kata Luhut, memerintahkan agar jajaran terkait melakukan kebijakan ini secara tegas dan terukur.
“Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur dan Wali Kota/Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Juli 2021.
Aturan pertama adalah adanya kewenangan baru bagi Kepala Daerah untuk pengalihan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan vaksin. “Jadi kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main,” kata dia.
Baca juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Pemerintah Tutup Masjid dan Tempat Ibadah Lainnya
Selanjutnya, Kepala Daerah diminta untuk melarang setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Instruksi Menteri Dalam Negeri akan diterbitkan sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan. “Kita akan tegas dalam hal ini,” kata Luhut.
Luhut juga mengatakan setiap TNI Polri dan kejaksaan dalam akan mendukung langkah-langkah kepala daerah dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.
Luhut menegaskan, Kepala Daerah yang tak ikut PPKM Darurat diminta tetap menjalankan Instruksi Mendagri yang menetapkan PPKM Mikro.
Aturan baru lainnya dalam PPKM Darurat ini adalah adanya sanksi bagi kepala daerah yang tak menjalankan aturan ini. Luhut mengatakan akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.
“Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Luhut.
Luhut mengatakan aturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri. Bahkan, dalam rapat koordinasi bersama Jaksa Agung, muncul juga rencana menerapkan sanksi yang keras pada berbagai sektor lain, seperti pemberitaan berita palsu.
“Itu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena itu dapat menyebabkan meninggalnya, cederanya orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” kata Luhut.
red: farah abdillah