Berkas Banding Perkara Kerumunan Habib Rizieq Segera Dilimpahkan
Jakarta (SI Online) – Berkas banding perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung yang melibatkan Habib Rizieq Syihab akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Inzage (pemeriksaan) merupakan tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Habib Rizieq Serahkan Pernyataan Banding Kasus Swab Test RS UMMI ke PT DKI Jakarta
Pada tahap ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.
“Nanti apa dari mereka ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi kalau mereka enggak datang untuk inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim,” ujar Alex Adam Faisal.
Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, saat kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu. dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab.
Sedangkan perkara nomor 222 juga untuk kasus sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu, dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis bersalah dengan pidana berupa denda Rp20 juta.
sumber: ANTARA