Wakil Wantim MUI: Semua Pihak yang Terlibat Tragedi KM 50 Harus Diadili
Jakarta (SI Online) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) meluncurkan buku putih yang berisi data-data yang mendukung pembuktian adanya pelanggaran HAM berat dalam insiden penembakan di Tol Cikampek KM 50.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengatakan apa yang dilakukan TP3 bagian dari amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan mencegah kemunkaran).
Lebih spesifik lagi, Kiai Muhyiddin menegaskan apa yang dilakukan TP3 adalah upaya nahi munkar dimana tantangan dan risikonya besar.
Baca juga:
- Amien Rais: Secara Kelembagaan Polri-TNI Tidak Terlibat Skenario Pelanggaran HAM Berat KM50
- Ungkap Tragedi KM 50, Mantan Kepala BAIS Sarankan Pemerintah Baca Buku Putih
“Buku putih yang disiapkan TP3 bagian dari perintah Nabi yaitu menyampaikan kebenaran melalui lisan dan tulisan. Mudah-mudahan bermanfaat bagi generasi mendatang dan bagi para pecinta kebenaran di negara ini,” ujar Kiai Muhyiddin dalam peluncuran buku putih yang digelar secara online, Rabu (7/7/2021).
Ketua Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu berharap pemerintah bisa segera mengadili para pelaku atas tragedi pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2020 lalu.
“Kita berharap agar pemerintah segera melakukan proses pengadilan, mengadili siapa saja semua pihak yang terlibat pembunuhan enam laskar FPI,” jelas Kiai Muhyiddin.
Pihaknya juga berharap terbitnya buku putih tersebut bisa meyakinkan para pembaca tentang tragedi pembunuhan di KM 50.
“Mudah-mudahan buku TP3 mampu memberikan penceraan kepada mereka yang masih ragu-ragu, semoga makin banyak yang membaca dan yang mendukung dalam menegakan kebenaran dan keadilan,” tandasnya.
red: adhila