Makna Merdeka Menurut Ketua DDII Bogor: Rakyat Makmur Sesuai Konstitusi
Bogor (SI Online) – Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor Ustaz Abdul Halim menyampaikan pesan di momen Kemerdekaan RI ke-76.
Menurutnya, makna kemerdekaan yang tepat saat ini ketika hak rakyat terpenuhi sesuai amanat konstitusi.
“Makna kemerdekaan adalah rakyat mendapat jaminan atas pasal 29, 33 dan 34 UUD 1945,” kata Ustaz Halim kepada Suara Islam Online, Senin (16/8/2021).
Pasal 29 UUD 45 menjelaskan bahwa dasar negara adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Dan negara menjamin kemerdekaan warganya untuk melaksanakan ajaran agamanya.
Bunyi pasal 29 adalah: (1). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Lalu pasal 33 ayat 3 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Seluruh komponen kekayaan alam dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya.
Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja. Melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk memakmurkan rakyatnya.
Kemudian bunyi Pasal 34 adalah: (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
red: adhila