Apresiasi Polri Tangkap Kace, HNW: Tangkap Juga Jozeph Paul Zhang
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Polri yang menangkap Youtuber M Kece alias M Kace dengan delik penistaan agama.
Hidayat juga mendesak agar aparat penegak hukum – termasuk kejaksaan dan pengadilan– dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada M Kece.
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan hukuman maksimal sangat layak dijatuhkan kepada M Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad Saw, untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan terhadap agama Islam dan simbol agama Islam.
Hal yang demikian itu untuk menjaga harmoni dan toleransi umat beragama, juga untuk menghindarkan Indonesia dari pecahbelah dan adudomba oleh pihak-pihak yang anti agama.
“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ujar HNW di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan, UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara.
“Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW berharap agar persoalan ini penting diusut dengan tuntas, mungkinkah ada jaringan anti agama atau yang ingin mengadudomba antar umat beragama dibalik keberanian M Kece menistakan Islam dan Nabinya umat Islam? Karena terus berulangnya kasus serupa.
“Dan jangan sampai terulang kasus-kasus kembali penistaaan terhadap agama dan simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap polisi, tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih “gangguan jiwa”. Karena yang dilakukan M Kece nampak betul bahwa yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kasus penistaan agama semacam ini semakin sering terjadi, karena banyaknya kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan akhirnya, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
Sekalipun mengapresiasi polisi, HNW juga mengingatkan adanya kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik, yaitu pelaku penistaan Agama Islam yang buron, yakni Jozeph Paul Zhang, yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.
“Saya apresiasi sikap polisi yang mendengarkan aspirasi umat dengan tunjukkan kinerja Polri yang menangkap M Kece. Tetapi polisi juga perlu diingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap aktor penista agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang,” jelas HNW.