Wamen Dapat Pesangon Setengah Miliar, Presiden Ngawur (Lagi)
Keputusan Presiden Jokowi memberi penghargaan atau pesangon Rp580 juta kepada Wakil Menteri patut disesalkan. Bila Wakil Menteri mendapatkan segitu, tentu untuk menteri dan presiden lebih besar lagi.
Di tengah-tengah kemiskinan yang melonjak akibat pandemi saat ini, keputusan itu bisa dibilang ngawur. Alias pemerintah rakus terhadap harta negara.
Ya memang rakus atau tamak adalah masalah laten di negeri ini.
Di tengah-tengah kemiskinan 24 juta orang, menurut BPS, atau 100 juta orang menurut Bank Dunia, para pejabat ramai-ramai bancakan uang negara. Bukan hanya pejabat pusat. Pejabat daerah pun ikut-ikutan rakus.
Kebobrokan tingkah laku pejabat BUMN-BUMN kini terkuak. Dimulai dari direksi Garuda yang menyelundupkan motor-motor mewah. Pejabat Asuransi Jiwasraya yang menggerogori uang perusahaan sampai 13,7 milyar. Pejabat Asabri yang diduga merugikan perusahaan sampai 10,8 milyar dan lain-lain.
Kerakusan bukan hanya korupsi atau penyelewengan uang negara. Kerakusan dimulai dari tidak empatinya para pejabat terhadap kondisi jutaan kaum miskin di Indonesia. Anggota DPR yang menerima gaji tiap bulan 100 juta sebenarnya bisa digolongkan rakus. Begitu pula direksi atau komisaris Pertamina yang kabarnya menerima gaji tiga miliar per bulan juga rakus.
Lihatlah misalnya kerakusan di Bank Pemerintah pada tahun 2016. Bank Mandiri pada 2016 telah mengeluarkan dana untuk gaji Dewan Komisaris sebesar Rp15,97 miliar yang dibagikan untuk sembilan orang. Jika dihitung secara rata-rata gaji perorangan dewan komisaris Rp1,77 miliar per tahun atau Rp147,91 juta per bulan.
Sembilan Komisaris Bank Mandiri di 2016 juga mendapatkan tunjangan rutin Rp4,67 miliar atau Rp518,9 juta per orang per tahun atau Rp43,2 juta per bulan. Sedangkan untuk pembagian tantiem (bonus) di 2016 untuk 13 orang sebesar Rp65,78 miliar atau rata-rata Rp5,06 miliar per orang.
Sementara untuk dewan direksi Bank Mandiri total gaji yang telah disalurkan sebesar Rp39,06 miliar untuk 12 orang. Jika dibagi rata-rata per direksi mendapatkan gaji Rp3,25 miliar per tahun atau Rp271,26 juta per bulan. Kemudian untuk pembagian tantiem di 2016 sebesar Rp212,03 miliar untuk 17 orang atau Rp12,47 miliar.
Sementara untuk total tunjangan rutin untuk 12 orang direksi Bank Mandiri sebesar Rp 7,8 miliar atau Rp650,3 juta per orang per tahun atau Rp54,2 juta per orang per bulan.
Begitu pula yang terjadi pada BPJS. Di tengah-tengah BPJS defisit triliunan, direksinya menikmati gaji ratusan juta. Mengutip Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, masing-masing direksi menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan.
Kerakusan bukan hanya pada pejabat pusat. Pejabat daerah kini ikut-ikutan rakus. Gaji anggota DPRD Depok kini mencapai Rp45 juta per bulan. Gaji DPRD Kota Bekasi berkisar 46 juta dan seterusnya.