Wakil Wantim MUI: Hukum Tegas Penista Agama
Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa orang yang menghina atau melecehkan agama Islam adalah orang yang kafir murtad jika sebelumnya ia adalah seorang Muslim.
“Orang yang menghina Allah, menghina Nabi, menghina Al-Qur’an, menghina ajaran Islam itu jatuhnya murtad. Perbuatan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang beriman,” jelas Kiai Didin dikutip Suara Islam Online, Selasa (5/10) melalui kajian online di Kalam TV.
Baca juga: Tabrakan dengan Truk, Pembuat Kartun Nabi Saw Asal Swedia Tewas Seketika
Kiai Didin mengatakan, perbuatan penistaan agama tidak boleh dibiarkan.
“Harusnya tegakkan hukum bagi orang yang bersangkutan, penghina agama harus dikenakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) itu mengatakan, jika penistaan agama dibiarkan akan membuat masyarakat marah.
“Jangan orang yang sombong menghina agama dibiarkan, nanti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan masyarakat akan bertindak,” ujar Kiai Didin.
“Agama itu masalah hati, orang beragama itu mempunyai ghirah untuk melakukan pembelaan kalau agamanya dihina. Dan kita memang harus punya ghirah membela agama,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menindak tegas para pelaku penistaan agama.
“Penghina agama jangan dibiarkan, itu merusak tatanan kehidupan, jadi hukum harus tegas,” tandas Kiai Didin.
red: adhila