JPU Ungkap Kronologi Pembantaian di KM 50, 19 Peluru Hunjami Tubuh Enam Laskar FPI
Jakarta (SI Online) – Peran terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella bersama Ipda Elwira menembak mati para pengawal Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) pada 7 Desember 2020 terungkap dalam Sidang perdana kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 18 Oktober 2021.
Disebutkan, ada 19 luka-luka bekas peluru yang tertanam pada enam jenazah para anggota Laskar FPI.
Mereka ditembak mati minimal sedikitnya dua kali menggunakan peluru tajam. Luka peluru, berada di areal vital seperti dada, pelipis mata, dan bagian pinggiran tulang paru-paru, dan lengan.
Disebutkan Tadung, ada dua lokasi pembunuhan dari rentetan kasus yang menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu sebagai unlawful killing.
Pembunuhan pertama, terhadap Faiz Ahmad Syukur (22 tahun) dan Andi Oktiawan (33).
Kedua korban ditembak mati di Rest Area Km 50 saat terjadi aksi kejar-kejaran dengan mobil di tol.
Aksi saling kejar-mengejar itu berujung pada perlawanan dan saling serang. Bahkan dikatakan, terjadi tembak-menembak dengan senjata api.
Dua anggota laskar tersebut disebut berusaha melawan empat anggota kepolisian, Bripka Faisal Khasbi Alaeya sebagai supir, terdakwa Briptu Fikri, Ipda Elwira, dan Ipda Yusmin. Bripka Faisal yang pertama kali melepas tembakan ke arah mobil FPI.
Dua kali dia melepaskan peluru tajam ke arah udara sebagai peringatan, dan ke bagian ban kendaraan laskar FPI agar dipaksa berhenti. Namun, tembakan ke arah mobil FPI juga dilakukan oleh Ipda Elwira dengan menyasar ke arah bagian penumpang di dalam mobil FPI.