NUIM HIDAYAT

Waspada, Nadiem Makarim akan Ubah UU Sisdiknas

Senin lalu (01/11), Mendikbudristek Nadiem Makarim menemui Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Nadiem mengemukakan rencana timnya untuk merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Setelah mengeluarkan Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang penuh kontroversi, Nadiem rupanya tidak kapok untuk membuat ‘kejutan’ lagi. Umat Islam tentu harus waspada terhadap rencana Nadiem dan timnya ini. Tim yang menggodok revisi UU Sistem Pendidikan Nasional ini kemungkinan tidak jauh beda dengan Tim yang menelurkan Permendikbud No. 30 tahun 2021. Seperti diketahui, Permendikbud yang baru dikeluarkan Nadiem itu memberikan peluang seks bebas di kampus (asal suka sama suka).

Mengapa umat Islam harus waspada terhadap rencana Tim Nadiem untuk merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional? Ya, karena UU ini melewati jalan panjang daan melelahkan. UU ini membelah antara cendekiawan Muslim dengan cendekiawan Kristen/Katolik. UU ini menyebabkan pertarungan opini terbuka antara Harian Republika dan Harian Kompas.

Kebetulan saya merekamnya dalam sebuah tulisan di buku “Imperialisme Baru” (GIP, 2009). Tulisan itu saya beri judul : Gagalnya Konspirasi Kristen-Katolik (Kasus RUU Sisdiknas). Berikut isi tulisan itu (dengan sedikit edit):

***

“Gerakan demonstrasi dan opini publik dari kelompok Kristen-Katolik digalang secara besar-besaran untuk mencegat disahkannya RUU Sisdiknas lalu. Kini gerakan untuk menggagalkan pelaksanaan UU itu terus berlanjut.

Pagi hari menjelang dibukanya Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU Sisdiknas (10 Juni 2003) beberapa orang menyusup ke gedung DPR menyelundupkan setumpuk koran Rakyat Merdeka. Ratusan koran itu ditaruh di depan Ruang Rapat Paripurna DPR untuk dibagikan gratis kepada para anggota dewan, wartawan dan tokoh-tokoh masyarakat yang hadir dalam sidang itu. Apa isi koran itu?

Koran Rakyat Merdeka pagi itu memuat iklan seperempat halaman, yang isinya menolak RUU Sisdiknas. Iklan di halaman dua itu mencolok karena tulisan hurufnya berwarna putih dan background tulisannya berwarna hitam. Selain itu, iklan juga ditampilkan di halaman satu dengan ukuran dua kolom.

Dalam Iklan itu tertulis judul: “MASALAH RUU SISDIKNAS Bukan Pro Kontra Pendidikan Agama III Merupakan Pelanggaran HAM dan Penyimpangan UUD 1945.”

Alasan Pokok:

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button