Ini Tiga Modus Praktik Politik Uang dalam Pilkada
Jakarta (SI Online) – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, menyebut sedikitnya ada tiga modus praktik politik uang yang biasa terjadi dalam Pemilu.
“Politik uang itu menyogok atau membeli tiga hal,” ujar Susno dalam diskusi bertajuk “Membongkar Kejahatan Money Politik pada Pilkada 2018: antara Regulasi dan Tradisi”, di Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.
Susno mengatakan, politik uang pertama adalah membeli kursi, dalam bentuk mahar terhadap partai politik.
Kedua, membeli kesempatan dan kekebalan hukum, agar penyelenggara Pemilu, saksi dan penegak hukum tidak menyalahkan kegiatan praktik uang yang dilakukannya. Ketiga, membeli suara rakyat.
Dia menegaskan, penanggulangan praktik politik uang harus dilandasi kemauan keras, baik dari seluruh pihak untuk menghapuskannya.
Susno mencontohkan, seringkali ada laporan masyarakat kepada panwas soal dugaan politik uang. Namun Panitia Pengawas kerap mempertanyakan bukti yang dimiliki pelapor.
“Ini terkesan Panitia Pengawas pasif. Panitia Pengawas jangan meminta bukti, jangan meminta menghadirkan saksi, seperti seorang hakim. Panitia Pengawas harus bergerak bekerja,” ujar Duadji yang pernah sangat terkenal dengan “cicak versus buaya” itu.
Dia mengingatkan praktik politik uang hanya akan menghasilkan pemimpin yang selalu membanggakan sisi materi, tidak mencintai rakyat dan selalu berpikir untuk mengembalikkan modalnya.
“Kita harus ingat, ketidakbaikan akan berjalan jika orang-orang baik itu diam, maka jika kita merasa sebagai orang baik jangan diam, jangan takut. Paling hanya ditangkap. Saya tiga kali ditangkap tetap gemuk,” kelakar dia.
sumber: ANTARA