Hamdan Zoelva Apresiasi Putusan MK Soal UU Ciptaker
Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengapresiasi MK atas putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Saya sangat apresiasi atas putusan MK yang membatalkan secara bersyarat UU Cipta Kerja. Putusan tersebut bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU,” ungkap Hamdan melalui akun twitternya, dikutip Jumat (26/11/2021).
Hamdan mengatakan, ke depan Pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membahas suatu RUU yang menyangkut kepentingan strategis bangsa dengan sambil lalu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.
“Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law campur sari seperti UU Cipta Kerja, karena metode demikian melahirkan UU yg tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Hamdan.
Dalam permohonan uji formil nomor:91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, serta memerintahkan kepada pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembuatan UU a quo dalam waktu dua tahun.
“Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat, dan UU CK berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai putusan inkonstitusional bersyarat tersebut janggal.
“Memang agak janggal. Biasanya bermasalah formil ya artinya batal seluruhnya. Apalagi MK tidak khawatir soal kekosongan hukum toh MK sendiri sudah menyatakan akan berlaku peraturan sebelumnya,” kata Feri, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
red: a.syakira