Selama 2021, 390 Warga Palestina Ditangkap Akibat Postingan di Medsos
Gaza (SI Online) – Pusat Studi Palestina Urusan Tawanan mengungkapkan terjadi peningkatan signifikan terkait penangkapan warga Palestina selama tahun 2021 lalu, disebabkan postingan dan aktifitas di media sosial, terutama di facebook.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Senin (10/1), penjajah Israel menangkap sekitar 390 warga Palestina dengan tuduhan melakukan provokasi.
Penangkapan yang dilatari aktivitas di media sosial ini mencakup segenap kalangan Palestina, termasuk wanita, anak-anak, wartawan, aktifis dan tokoh Palestina serta anggota parlemen.
Direktur Pusat Studi Palestina Riyadh al-Ashqar menjelaskan, jumlah terbesar penangkapan terjadi di Al-Quds dan wilayah Palestina 48, pada bulan Mei dan Juni, untuk mencegah aksi massa di sejumlah kota Palestina 48 dan Al-Quds membela warga di Syekh Jarrah dan menolak agresi Israel ke Gaza.
Menurut al-Ashqar, pengadilan Israel mendakwa para aktivis medsos sebagai provokator, mereka divonis beragam, antara satu bulan hingga satu tahun, dan beberapa lainnya divonis administratif tanpa persidangan dan diperbarui dari waktu ke waktu.
Tak hanya memenjarakan para aktivis medsos, mereka juga dilarang menggunakan medsos selama beberapa bulan, di samping denda uang dan tahanan rumah, supaya mereka tidak melakukan aktivitas di media sosial.
Al-Ashqar menegaskan, penjajah zionis mengabaikan semua norma dan hukum internasional dan konvensi yang menjamin kebebasan berekspresi dengan cara yang dipandang tepat, hal itu dengan menangkapi warga Palestina yang melakukan kritik, mereka dituduh sebagai provokator dan diterapkan hukuman penjara.
sumber: infopalestina