NASIONAL

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati bagi Pemerkosa 13 Santriwati

Jakarta (SI Online) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis, 13 Januari 2022, seperti dilansir Tempo.co.

Beka mengatakan bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).

Baca juga: Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati

Menurut Beka, hukuman yang layak bagi Herry untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah penjara seumur hidup.

“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” kata Beka.

Meski demikian, Beka berdalih Komnas HAM tetap mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Baca juga: HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santriwati

Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button