Dukung Uji Materi UU IKN, Wakil Ketua MPR Harap MK Objektif dan Bebas Tekanan
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung langkah banyak warga untuk mempergunakan kedaulatannya secara konstitusional dengan menyelenggarakan petisi menolak pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara pada periode 2022-2024, dan sampai pagi ini (10/2/2024) sudah ditandatangani oleh lebih dari 24.500 warga.
Hidayat juga mendukung tokoh-tokoh bangsa yang mempergunakan hak konstitusionalnya mengajukan permohonan uji materi UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan berharap para hakim MK akan menghadirkan kenegarawanan dengan mengabulkan permohonan tersebut.
“Salah satu syarat untuk menjadi hakim MK adalah negarawan. Dan saya berharap sembilan hakim MK yang ada sekarang akan memaksimalkan sifat kenegarawanan tersebut. Sehingga hakim MK terbebas dari kepentingan ataupun pressure politik, dan akan betul-betul mengadili perkara tersebut secara objektif,” ujar Hidayat melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis(10/2/2022).
HNW sapaan akrabnya mengatakan antusiasme warga dan tokoh masyarakat menginisiasi dan menandatangani petisi dan keberanian sejumlah tokoh bangsa mengajukan JR ke MK, di antaranya adalah beliau-beliau yang tergabung dalam Poros Nasional Keadulatan Negara (PNKN), sudah sangat menggambarkan sikap konstitusional banyak warga yang tidak menyetujui pemindahan Ibu Kota dan UU IKN. Dan bahwa mereka mengajukan uji materi UU IKN ke MK juga sangat tepat dan wajar, karena memang begitulah koridor konstitusional yang ada.
“Padahal seharusnya, sebagaimana juga materi petisi dan pengajuan judicial review ke MK, pemerintah memberlakukan asas prioritas, dan fokus untuk keselamatan warga dan negara dari pandemi Covid-19, bukan justru malah membuat project baru yang tidak urgen, yang ternyata tidak sebagaimana disampaikan di muka, proyek IKN itu akan membebani APBN juga, padahal lebih bagus kalau anggaran tersebut bila ada, digunakan untuk selamatkan rakyat dan negara untuk recovery dari Covid-19 dan dampak-dampaknya,” tukasnya.
HNW sangat mendukung permohonan uji materi UU IKN tersebut yang diajukan oleh banyak tokoh yang kredibel dan dengan track record mereka yang sangat cinta bangsa dan negara, baik dari kalangan sipil maupun purnawirawan, seperti Marwan Batubara, Abdullah Hehamahua, KH Muhyidin Junaidi, HM Mursalin, Letjend TNI (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Beberapa tokoh senior bangsa lainnya, seperti Prof Sri Edi Swasono, Prof Azyumardi Azra, Prof Din Syamsuddin, Faisal Basri, Prof Busyro Muqaddas, Prof Rahmat Wahab, juga melalui Narasi Institut menginisiasi Petisi bahwa pada 2022-2024 bukan waktu yang tepat memindahkan ibu kota negara. Dan Petisi itu hingga pagi ini telah ditandatangani oleh hampir 24.500-an warga yang masih terus bertambah. Dan menjadi salah satu petisi dengan penandatangan terbanyak.
Baca juga: Resmi, PNKN Ajukan Gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Sikap kritis dan penolakan dari kalangan masyarakat seperti dalam bentuk petisi dan judicial review ke MK, menurut HNW sangatlah wajar dan sekaligus konstitusional, karena selain permasalahan formil dan materiil, faktanya persetujuan UU IKN di parlemen juga tidak didapat dengan suara bulat.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) secara tegas menolak UU IKN tersebut karena masalah-masalah formil dan materiil, seperti tidak ada urgensi perpindahan ibu kota di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Juga RUU yang dipersiapkan dan dibahas secara terburu-buru, tidak memenuhi aturan formil pembuatan UU, juga kesiapan soal anggaran pembangunannya, yang bila ada dalam APBN pun sebaiknya digunakan untuk membantu warga dan program pemulihan ekonomi nasional lainnya,” ujarnya.