PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tuntut Menag Yaqut Diproses Hukum
Jakarta (SI Online) – Gabungan ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menuai kontroversi beberapa waktu lalu.
Mereka memprotes pernyataan Yaqut terkait analoginya soal suara azan dari pengeras suara dengan gonggongan anjing.
“Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan adzan,” kata mereka dalam pernyataan sikapnya, Jumat (4/3/2022).
Mereka meminta Menag Yaqut untuk melakukan taubatan nasuha dan syahadat ulang.
Selain itu, mereka mengutip hasil ijtima komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tahun 2021 terkait kriteria penodaan dan penistaan agama Islam.
”Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama, wajib diproses pidana,” ungkapnya.
Selain itu, mereka meminta kepada kepolisian agar menentukan sikap secara professional atas ucapan Menag tersebut.
”Kami menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan,” tegasnya.
Mereka juga menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya hukum di NKRI tercinta.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif; Ketua Umum GNPF-U, Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI, Qurtubi Jaelani.
red: adhila