Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI Dinilai Dagelan dan Bermain-main dengan Nyawa
Jakarta (SI Online) – Gabungan ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait putusan pengadilan Jakarta Selatan yang memberikan putusan bebas kepada para terdakwa kasus tragedi KM 50.
“Bahwa sedari awal mulai pada tahap penyidikan, kami memperhatikan kasus unlawful killings KM 50 yang memakan korban 6 pengawal HRS, seperti tidak ditangani secara serius dan terkesan main-main sehingga jangan heran bila proses peradilan tersebut dikatakan peradilan dagelan,” ungkap pernyataan tersebut yang diterima Suara Islam Online, Sabtu (19/3/2022).
Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya;
“Bahwa hakim tidak mempertimbangkan kejanggalan bagaimana bisa 4 laskar yang dibawa dalam satu mobil, yang diklaim melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di ruang sempit dalam mobil yang bergerak, kemudian bisa memiliki luka tembak yang identik dan simetris, seluruhnya memiliki luka tembak lebih dari satu di dada sebelah kiri,” kata mereka.
“Hanya ada dalam film aksi Hollywood orang yang dalam kondisi pergumulan hebat di dalam mobil yang ruang bergeraknya sempit, mampu menembak tepat sasaran di wilayah tubuh yang sama, karena itu hal ini amat sangat tidak masuk dalam logika yang sehat,” tambahnya.
Mereka mengungkapkan terdapat fakta bila almarhum Andi Oktiawan dan almarhum Faiz Ahmad Syukur yang sudah lebih dahulu ditembak dibawa oleh mobil yang terpisah dengan mobil yang membawa 4 laskar lainnya, akan tetapi anehnya memiliki luka tembak identik juga dengan 4 laskar lainnya yang posisinya berada di mobil lain, yakni di dada sebelah kiri.
Karena itulah, mereka menilai putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan.
“Maka dari itu, kami menuntut pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tandas pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Ustaz Slamet Maarif, Ketua GNPF-U Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI KH Qurtubi Jaelani.
red: adhila