Wakil Wantim MUI: Nikah Beda Agama Tidak Sah dan Dilarang Tegas
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi angkat bicara tentang pernikahan beda agama yang saat ini menjadi pro dan kontra.
Kiai Muhyiddin menegaskan bahwa dalam pandangan Islam nikah beda agama itu tidak sah dan terlarang.
“Nikah beda agama dan keyakinan itu jelas tidak sah dalam Islam, bahkan dilarang dengan tegas karena akan menimbulkan banyak madharat dan problem bagi keluarga,” jelas Kiai Muhyiddin melalui pernyataannya kepada Suara Islam Online, Jumat (25/3/2022).
Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu menaggapi pendapat aktivis liberal Guntur Romli bahwa menikah beda agama bagi seorang lelaki Muslim adalah halal jika perempuan yang ingin dinikahi Ahlul Kitab atau beragama Yahudi dan Kristen.
Bahkan Guntur Romli menyebutkan putri Nabi Muhammad yakni Sayyidah Zainab bahkan menikah beda agama.
“Saudara Guntur Romli ternyata tak baca sejarah dengan baik atau literasinya sangat minim sehingga ia terjebak dalam keadaan tersesat dalam kegelapan,” kata Kiai Muhyiddin.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun ke delapan hijriyah mereka (Sayyidah Zainab dan suami) dinikahkan kembali usai suami Zainab masuk Islam.
“Begitulah manusia yang berpikiran sempit bersikap. Namun ia merasa sudah begitu luas ilmunya sehingga dengan arogan ia menunjukan kebodohannya kepada publik,” ujar Kiai Muhyiddin.
“Pepatah orang Mesir jelas sekali bahwa orang seperti Anda banyak di negara kami,” tambahnya.
Selain itu, Kiai Muhyiddin juga meminta kepada media untuk tidak menyebarkan pendapat yang sesat dan menyesatkan publik.
“Itu pasti akan meracuni kelompok minim ilmu pengetahuan agama Islam baik itu dari generasi kolonial atau milenial,” tandas Kiai Muhyiddin.
red: adhila