DAERAH

ASRI Dukung dan Kawal Perda P4S di Bogor

Bogor (SI Online) – Lembaga kemanusiaan Tim Amanat Sosial Relawan Indonesia (ASRI) saat ini sedang fokus mengawal Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perda P4S) yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor.

Lembaga yang selama ini aktif membantu di daerah bencana itu juga memberi perhatian terkait bencana moral yang menimpa negeri ini.

Ketua ASRI Fitrah Ashab mengatakan, pihaknya sejak awal memberikan kepedulian terkait bahaya LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).

“Sejak awal kami melakukan sosialisasi, edekuasi kepada masyarakat, bahkan memberikan materi pendekatan agama seperti ruqyah syar’iyyah kepada pelaku LGBT yang ingin bertobat,” ujar Fitrah melalui keterangannya di Bogor, Senin (4/4/2022).

Selain itu, kata Fitrah, pihaknya juga bersinergi dengan pihak aparatur pemerintah mulai dari tingkat kecamatan, dinas terkait, hingga komisi terkait di DPRD dalam mensukseskan perda tersebut.

Fitrah menyebutkan, kegiatan ASRI terkait pengawalan perda tersebut baru-baru ini.

Pertama, memberikan edukasi di kalangan guru di Ma’had Bina Tahfiz. Di acara ini, Fitrah bersama Ustaz Jarkasih (Pimpinan Tayasan Tuhfah al Islami) memberikan materi tentang perkembangan LGBT di Bogor dan bagaimana mengantisipasinya menurut perspektif hukum.

“Dalam diskusi, diusulkan untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi antara santri dan pengajar. Untuk hal ini akan berbentuk forum koordinasi antara pondok pesantren se-Kabupaten Bogor khusus tentang bahaya perilaku penyimpangan seksual,” kata Fitrah.

Bersama para guru di Ma’had Bina Tahfidz

Selain itu, lanjut dia, ada usulan juga kepada pemerintah Kabupaten dan DPRD agar membentuk peraturan daerah.

Kedua, ASRI melakukan audiensi dengan bagian hukum dan HAM Kantor Wali Kota Bogor. Dalam pertemuan tersebut dibahas hal-hal yang terkait pasca disahkannya Perda P4S. Pada pertemuan ini, Fitrah didampingi Ahmad Ramdoni selaku Sekretaris ASRI.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button