NASIONAL

Sampaikan Enam Catatan, Fraksi PKS Tolak RUU TPKS untuk Jadi UU

Jakarta (SI Online) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI secara resmi menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi Undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sikap resmi FPKS yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris FPKS, Jazuli Juwaini dan Ledia Hanifa itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR dan dibacakan oleh Al Muzzammil Yusuf, di Kompleks DPR RI Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (06/04/2022).

“Dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP dan/atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh Tindak Pidana Kesusilaan yang meliputi segala bentuk Kekerasan Seksual, Perzinaan dan Penyimpangan Seksual,” tegas Anggota Baleg DPR dari FPKS, Al Muzzamil Yusuf saat membacakan pendapat, Rabu (06/04).

Sebelumnya menyampaikan sikap, Al Muzzamil menyampaikan enam catatan sebagai dasar penolakan FPKS terhadap RUU TPKS.

Pertama, Fraksi PKS mengutuk keras dan menolak segala bentuk kejahatan seksual, mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual.

“Di sisi lain, Fraksi PKS juga sangat prihatin dengan semakin maraknya tindakan perzinaan, gaya hidup seks bebas, serta perilaku penyimpangan seksual,” kata Al Muzzamil.

Politisi PKS dari Dapil I Lampung itu menegaskan, Fraksi PKS menilai pembahasan RUU TPKS ini harus dilakukan dengan paradigma berpikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru agar pelaksanaan RUU TPKS nantinya dapat secara efektif mencegah dan mengatasi seluruh Tindak Pidana Kesusilaan.

Kedua, lanjut Al Muzzammil, pembentukan undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan, termasuk di dalamnya Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan oleh Pembentuk Undang-undang.

Catatan ketiga, PKS mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait RUU TPKS. Karena itu Fraksi PKS konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap Perzinaan dan Penyimpangan Seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan.

Baca juga: Peduli Moral Anak Bangsa, Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button