DPR Setujui RUU TPKS, PKS Satu-satunya Fraksi yang Menolak
Jakarta (SI Online) – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu, 6 April 2022.
Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripuna untuk pembicaraan tingkat II?” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di penghujung rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (06/02).
Para peserta rapat pun mengucapkan setuju. Politisi Gerindra itu lantas mengetuk palu sidang satu kali tanpa RUU ini sudah disepakati.
Rapat dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerintah. Di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Damarwati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah, Menteri Bintang Darmawati mengeklaim UU ini adalah milik bersama dan telah disusun bersama. Baik oleh DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil.
“Tentunya agar kita dan seluruh masyarakat Indonesia nantinya secara bersama merasakan manfaat dari UU ini ketika diimplementasikan,” kata dia.
Baca juga: Sampaikan Enam Catatan, Fraksi PKS Tolak RUU TPKS untuk Jadi UU
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU ini sesuai aspirasi dari berbagai kelompok Islam.
“Kami menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-Undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata anggota Baleg dari FPKS Al Muzzammil Yusuf.