Wakil Wantim MUI: Menurut Islam, Aksi BEM SI 11 April adalah Jihad Konstitusi Demi NKRI
Jakarta (SI Online) – Rencana demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI), Senin, 11 April 2022 dalam sudut pandang Islam dinilai sebagai bagian dari jihad konstitusi demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari kekuatan yang merusak.
“Dalam perspektif Islam Aksi BEM SI 11/04/22 adalah bagian dari jihad konstitusi demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan RI dari rongrongan kekuatan yang distruktif di era disrupsi ini,” ungkap Wakil Wantim MUI KH Muhyiddin Junaidi dalam keterangannya, Ahad, 10 April 2022.
Karena itu, lanjut Kiai Muhyiddin, semua pihak yang mencintai NKRI memiliki kewajiban moral untuk mendukung setiap gerakan dan upaya penegakan dan penyelamatan konstitusi nasional demi terwujudnya keutuhan negara kesatuan ini.
“Kita berkewajiban untuk menyelamatkan negara ini dari konspirasi jahat pihak manapun dengan berbagai macam alasan subyektif dan melanggar konstitusi negara,” lanjut Kiai Muhyiddin.
Aksi BEM besok, kata tokoh Muhammadiyah ini, menyadarkan masyarakat anak bangsa akan makna historis dari proklamasi kemerdekaan RI yang terjadi juga di bulan Ramadhan.
“Keberpihakan BEM harus diapresiasi dan didukung secara moril dan materil oleh semua pihak yang berjiwa Pancasilais,” kata mantan Waketum MUI itu.
Terkait pengamanan aksi, Kiai Muhyiddin meminta agar aparat keamanan menghindari penggunaan kekerasan atau persekusi terhadap para demontran yang berjuang tanpa pamrih untuk menyelamatkan negara dari kebangkrutan.
Kepada para pemimpin negara, terutama Presiden, Kiai Muhyiddin menyarankan agar menerima utusan BEM dan siap berdialog dengan alasan aksi BEM ini harus dipahami sebagai kepeduliaan mahasiswa atas nasib negara.
Terkait dengan tuntututan mahasiswa, antara lain menolak penundaan Pemilu, Kiai Muhyiddin menegaskan, sikap tegas presiden yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan atau tambahan tiga periode harus dinyatakan secara tertulis dan disuarakan dengan jelas di depan publik.
“Pihak yang mendukung wacana tersebut wajib diproses secara hukum karena itu pelanggaran terhadap konstitusi,” tegasnya.
red: farah abdillah