Polisi Salah Tetapkan Tersangka Kasus Ade Armando, IPW: Kurang Cermat
Jakarta (SI Online) – Kesalahan polisi dalam menetapkan tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando dikritik Indonesia Police Watch (IPW). Mereka menilai bahwa proses penyelidikan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah terabaikan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, seharusnya alat pengenal wajah atau face recognition tidak dijadikan satu-satunya bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penggunaan alat face recognition adalah instrumen bantu saja dalam penyelidikan tindak pidana. Tidak dapat untuk semata-mata menetapkan status tersangka,” kata Sugeng, Kamis (14/04/2022) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga: Abdul Manaf di Karawang, Polisi Salah Tetapkan Tersangka Kasus Ade Armando
Sugeng menyinggung bahwa proses penyidikan kepolisian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik, kata dia, harus memenuhi minimal dua bukti permulaan cukup untuk dapat menjerat seseorang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sugeng menilai bahwa kepolisian telah mengumumkan dan menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka tanpa melalui proses itu.
“Sudah diklarifikasi bahwa status Abdul Manaf dinyatakan bukan sebagai tersangka. Kekeliruan yang ada sebelumnya kalau memang ada telah diklarifikasi sebagaimana dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan,” ucap dia.
“IPW melihat terjadi kurang cermat saja. Mungkin karena tekanan publik yang kencang, polisi bergerak cepat dan kurang cermat,” tambahnya lagi.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sepakat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh polisi tak cermat dalam kasus ini.
Menurutnya, penggunaan face recognition selama ini memang tak identik 100 persen karena banyak pihak yang memiliki perawakan mirip satu edngan yang lainnya.