Ketua MUI: Serangan Polisi Israel ke Masjid Al-Aqsa Memalukan!
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan kekerasan kepolisian Israel terhadap warga Palestina di Masjidil Aqsha, Jumat (15/04/2022). MUI menyebut Israel adalah negara penjahat dan melakukan tindak kekerasan yang sangat memalukan.
“Tindakan kekerasan dan penyerangan yang dilakukan oleh aparat Yahudi Zionis terhadap jemaah Muslimin dan Muslimat yang melaksanakan ibadah di Masjidil Aqsha benar-benar memalukan,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).
Sudarnoto menambahkan, tindakan Israel ini semakin meyakinkan bahwa negara ini memang dipimpin oleh para penjahat kemanusian dan tidak beradab. Menurutnya, hanya penjahatlah yang melakukan tindakan-tindakan seperti itu yang tidak memiliki akal sehat dan nurani.
“Semua tindakan kejahatan eksponensial ini tidak bisa diterima oleh akal sehat dan nurani, bertentangan dengan ajaran agama apapun, dan melanggar hukum termasuk hukum internasional. Umat Islam Indonesia mengutuk tindakan brutal aparat Israel ini,” tegasnya.
Tokoh Muhammadiyah ini menilai, tindakan yang dilakukan oleh Israel seharusnya semakin menyadarkan kepada negara-negara manapun, terutama negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
MUI mengeluarkan tiga rekomendasi atas respon penyerangan Israel terhadap Palestina, khususnya pada negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik.
Pertama, meninjau ulang kerja sama dan hubungan diplomatik dengan Israel. Kedua, melakukan langkah-langkah yang pasti untuk melawan Israel dengan berbagai cara yang bisa dilakukan.
“Agar Israel menghentikan sama sekali kejahilan atau kejahatan yang secara terus menerus dilakukan terhadap warga Palestina,” tambahnya.
Ketiga, meningkatkan kesadaran bahwa Israel memang negara yang tidak bisa dipercaya. Selain itu, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah serius terhadap Israel.
Salah satunya, dengan memboikot Israel dan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional, serta memberikan sanksi internasional kepada Israel.