Pemuda Sukabumi Injak Al-Qur’an, Ketua MUI: Jika Waras Harus Diproses Hukum
Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis meminta kepolisian memproses hukum pria asal Sukabumi yang menginjak Al-Qur’an sembari menantang umat Islam.
Cholil meminta kepolisian mengecek kejiwaan sang pelaku terlebih dulu. Jika terbukti waras, maka pemuda itu harus diproses hukum.
“Kalau ternyata waras, segera diproses hukum sebelum dihakimi massa,” kata Kiai Cholil, Kamis (05/05) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Kiai Cholil menilai, orang waras tak mungkin melakukan penghinaan terhadap agama lain. Oleh karena itu, dia menyebut polisi perlu memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Baca juga: Pria di Sukabumi Tantang Umat Islam Sambil Injak Al-Qur’an
Isu ini menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang menayangkan aksi seorang pria menginjak Alquran. Pria itu juga menatang umat Islam.
Polres Sukabumi telah meringkus pria berinisial DE tersebut. Kepolisian sedang memeriksa DE terkait aksi yang diduga menodai agama itu.
“Ya, saat ini sudah diamankan di Polres dan sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Tompo berkata, aksi dalam video tersebut berlangsung pada 2020. Video itu diunggah istri karena kesal terhadap tingkah DE.
red: a.syakira