Basmi Virus Islamofobia
Adalah M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan, penulis handal yang nyaris tiada hari terlewat di sejumlah media online muncul tulisan beliau dengan berbagai topik. Kali ini sidang pembaca disuguhi buku tulisan beliau yang diberi judul: “Hapuskan Islamophobia”.
Judul tulisan: Hapuskan Islamofobia yang ditulis M. Rizal Fadillah pada, 11 Januari 2022 yang terdapat pada halaman 192 buku ini, sebenarnya telah dimuat di sejumlah media online di Tanah Air.
Pada alinea pertama hingga keempat, M. Rizal menuliskan tentang latar belakang kenapa Islamofobia harus dihapuskan. Berangkat dari latar belakang tersebut, pada alinea kelimanya M. Rizal menekankan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim seyogyanya menyambut gembira upaya memberantas Islamofobia di seluruh dunia.
Lebih mengerucut lagi, dalam penekanannya M. Rizal memberikan kiat-kiat memberantas Islamofobia di Indonesia. Paling tidak, ada empat langkah yang mesti dilakukan. Pertama, mengubah pandangan dan sikap Pemerintah dan berbagai elemen politik yang menjadikan Islam sebagai masalah bahkan musuh.
Kedua, hentikan stigmatisasi Islam dan umatnya sebagai radikal, intoleran, anti kebhinekaan dan sejenisnya. Ketiga, tidak mengarahkan narasi “moderasi beragama” ke arah liberalisasi, sekularisasi, atau pengambangan keyakinan (plotisma).
Keempat, membuat perundang-undangan dengan substansi anti Islamofobia. Memberi sanksi atas sikap anti Islam baik yang dilakukan oleh umat lain maupun oleh umat Islam sendiri yang dangkal dalam pemahaman keagamaannya tak terkecuali para buzzer Istana yang gemar menista Islam dan menyakiti umat Islam.
Belum genap tiga bulan setelah tulisan M. Rizal yang berjudul: Hapuskan Islamofobia beredar dan viral di media online medio Januari 2022, terbitlah Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 15 Maret 2022 yang menetapkan sebagai Hari Melawan Islamofobia.
Mendukung Kata Pengantar buku ini dari Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua yang berharap, terbitnya resolusi PBB tersebut, bagi umat Islam seharusnya hal itu merupakan peristiwa luar biasa. Sebuah momentum untuk ditindaklanjuti. Karena keputusan tersebut bagaikan membebaskan umat Islam dunia, dan Indonesia khususnya dari himpitan yang selama ini dirasakan. Yaitu agenda setting untuk menciptakan ketakutan masyarakat dunia terhadap Islam.
Mendukung pula dengan keprihatinan AA LaNyalla, yang menyayangkan di Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia penyambutannya nyaris tak terdengar.
Seyogyanya menjadi sebuah keniscayaan bagi umat Islam negeri ini menyambut baik resolusi PBB tentang Hari Melawan Islamofobia dengan mendesak pemerintah atau DPR untuk menginisiasi pembentukan UU Penghapusan Islamofobia.