Tindak Tegas LGBT, Wakil Wantim MUI Minta DPR dan Pemerintah Buat UU Pelarangannya
Jakarta (SI Online) – Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah KH Muhyiddin Junaidi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap tegas terhadap kelompok LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).
“MUI wajib bersikap tegas sesuai dengan Fatwa No 57/2014 bahwa LGBT itu adalah tindak pidana/jarimah yang pelakunya harus dihukum agar penyakit mematikan bagi umat manusia tak tersebar luas kepada masyarakat,” jelas Kiai Muhyiddin melalui pernyataan persnya yang diterima Suara Islam, Senin (6/5/2022).
Selain itu, kata Kiai Muhyiddin, MUI juga harus mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar segera membuat UUD tentang pelarangan LGBT di Indonesia.”Ini sangat urgent demi menjaga moralitas bangsa dan keberlangsungan generasi penerus,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu juga mengajak seluruh pihak untuk memboikot semua produk perusahaan, lembaga dan institusi yang mendukung kegiatan LGBT.
Kiai Muhyiddin mengungkapkan, jumlah negara yang telah melegalkan LGBT diatas 30 negara. AS sebagai pendukung utama LGBT punya pengaruh besar dalam dalam percaturan global. “Karena itu, kita harus menolak segala bentuk kerja sama atau bantuan dari kelompok pendukung LGBT” tuturnya.
Sebagai upaya pencegahan, Kiai Muhyiddin mengusulkan untuk memasukan larangan LGBT dalam kurikulum pendidikan nasional agar peserta didik punya informasi lengkap tentang bahaya LGBT bagi manusia.
Menurutnya, kampanye massive di media sosial tentang bahaya LGBT harus digalakkan dengan melibatkan semua stake holders negara ini.
Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu mengungkapkan tiga upaya pengawasan kelompok LGBT. “Mengawasi dengan pergerakan kelompok LGBT dengan tiga tahapan utama mereka yaitu Social acceptance, Political acceptance dan Legal acceptance. Political acceptance, kolaborasi pengusaha, politikus dan tokoh masyarakat dari kalangan selebritis sering mengalahkan norma dan nilai sakral,” jelas Kiai Muhyiddin.
Namun demikian, pihaknya menyayangkan saat ini DPR lebih fokus pada agenda politik 2024.
“Mereka tak begitu tertarik pada pembahasan draft UU baru. Apalagi jika tak ada anggaran memadai. Sementara itu pemerintah sudah kehabisan anggaran. Para pengusaha pasti berpikir untung rugi dari sebuah RUU,” tandasnya.
red: adhila