Manifesto Umat: Syariah Solusi Indonesia
Sebagai negeri kaya sumber daya alam, Indonesia patut bersyukur. Sebab, tak semua negeri dinaungi dan dikelilingi kekayaan alam yang tumpah ruah. Namun, kekayaan ini tak diimbangi dengan kondisi yang terjadi. Melihat keterpurukan ini, fitrah manusia pun tergerak. Terpanggil untuk memenuhi seruan mulia.
Telah terselenggara Mudzakarah Seribu Ulama yang digelar di Gedung Aisyah, Kota Tasikmalaya, pada Ahad, 5 Agustus 2018. Pertemuan itu menghasilkan tiga keputusan yang diberi judul “Manifesto Ulama dan Umat”. Diantara isinya adalah sebagai berikut:
Pertama, menetapkan Resolusi Konstitusional Pemerintah RI untuk kembali kepada UUD 1945 sesuai dengan penetapan Keppres Nomor 150 Tahun 1959, LNRI Tahun 1959 Nomor 75, dan Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.
Kedua, mengundangkan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi umat Islam bangsa Indonesia.
Ketiga, Mudzakarah Seribu Ulama mengukuhkan keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional di Jakarta tentang pencalonan presiden dan wakil presiden 2019. Namun, jika terjadi deadlock politik, harus ada calon alternatif yang sesuai dengan syariat Islam secara utuh.
Lahirnya tiga poin diatas mungkin dilatarbelakangi kegelisahan para ulama kita dengan nasib bangsa Indonesia. Bukannya membaik, malah terpuruk. Bukannya beriman dan bertaqwa, malah ingkar dan khianat. Lemahnya penegakan hukum yang berat sebelah menjadikan para penguasa dan pemangku jabatan negeri ini tak lagi mengindahkan jargon Indonesia sebagai negara hukum. Terlebih di masa pemerintahan Jokowi hukum dijadikan alat gebuk sekehendak hati bagi pihak- pihak yang bertentangan dengan penguasa. Inilah yang mendasari tuntutan mengembalikan hukum kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen.
Problematika yang tak ada ujung penyelesaiannya pasti membuat kita bertanya apa yang salah? Semakin hari persoalan negeri seperti benang kusut. Kehidupan sekuler yang mengobrak-abrik moral generasi, sistem kapitalisme yang mengacaukan ekonomi, dan liberalisasi kekayaaan alam yang merampas hak umat inilah yang menjadi akar masalahnya. Wacana syariah Islam sebagai solusi alternatif untuk selesaikan masalah semakin diminati. Bukan sekedar isapan jempol semata, Islam sebagai sistem kehidupan telah berhasil mengantarkannya pada masa kedigdayaan yang cukup panjang. Tiga belas abad lamanya Islam memimpin dunia, disegani lawan, dihormati kawan. Seluruh penduduknya terurusi. Muslim dan non muslim hidup berdampingan penuh toleransi.
Sebuah prestasi peradaban belum ada yang menyamainya. Generasi terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah lahir dari sana. Tiada yang salah bila kita sebagai umat Islam menginginkan Indonesia mendapat berkah sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Mengapa syariah Islam? Sebab, Islam tak sekedar agama tapi ia sistem kehidupan yang mengatur seluruh dimensi manusia. Dari urusan bangun tidur hingga negara. Tak hanya mengatur akhlak namun juga muamalah. Lengkap dan sempurna. Serumit apapun masalahnya, Islam miliki solusinya.
Dari sistem yang baik sajalah akan terbentuk pula kepemimpinan yang baik. Pemimpin beriman, amanah, dan terpercaya. Sebaik-baik teladan seorang pemimpin adalah Rasulullah saw. Tak sekedar Rasul tapi beliau juga negarawan sejati. Tak heran bila para sahabat pun mewarisi keteladanan serta kepemimpinan beliau.
Manifesto Ulama dan Umat memberi pesan bahwa umat begitu merindukan terwujudnya negeri Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghofur. Indonesia tercinta ini sangat sayang bila pengelolaannya tak berlandasakan syariat Islam. Bukankah kemerdekaan negeri ini diperoleh atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa? Kini saatnya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan kepemimpinan berkeadilan dengan menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Chusnatul Jannah
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban