MK Tolak Gugatan Uji Materi tentang Ganja Medis
Jakarta (SI Online) – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (19/07/2022).
Baca juga: Ketum IDI: Penggunaan Ganja Medis Masih Perlu Kajian Mendalam
Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.
Perlu Pengkajian dan Penelitian
Dalam kesempatan yang sama, MK meminta pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.
“Dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah terkait pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, kata Suhartoyo, membuat pemanfaatan narkotika golongan I secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, di mana pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.
Suhartoyo menjelaskan di sisi lain Mahkamah melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak perihal kepastian dapat atau tidaknya narkotika golongan I dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.