Pakar Hukum: Perlu Kejujuran Polri dalam Mengungkap Tragedi KM 50
Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik sikap Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Brigadir J dan KM 50. Menurut Refly, ada perbedaan sikap dalam menyikapi kedua kasus tersebut.
“Dalam kasus Brigadir J Menkopulhukam begitu mengebu-gebu bicara bahkan sampai hadir dalam dua podcast (Deddy Corbuzier dan Akbar Faisal), itu menunjukkan ada gairah atau semangat untuk menguak kasus ini. Namun hal yang sama tidak kita lihat dalam kasus KM 50,” kata Refly dikutip Suara Islam, Selasa (23/8/2022) melalui videonya di channel Youtube Refly Harun.
Refly mempertanyakan perbedaan sikap yang ditunjukan dalam dua kasus itu. “Apakah ketika itu Pak Mahfud masih konsolidasi sebagai menteri di kabinet ataukah apa? sementara sekarang jauh lebih settle. Maka kalau sekarang seandainya jauh lebih settle ya kita tagih sekarang saja, bagaimana keseriusan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus KM 50,” ujarnya.
Menurutnya, perlu kejujuran dalam mengungkap kasus yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu itu.
“KM 50 membutuhkan kejujuran kita semua, terutama kejujuran pihak Polri untuk mengungkapkannya. Siapa yang bersalah? siapa yang bermain? siapa yang kemudian menskenariokan kejadian ini?” tanya Refly.
Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya penyelesaian yang adil dan terbuka pada kasus KM 50 ini.
“Ini mudah-mudahan memberikan penyadaran kepada pemerintahan Jokowi untuk membuka KM 50 ini, untuk memberikan keadilan kepada almarhum maupun keluarga yang ditinggalkan,” tandas Refly.
red: adhila