Komentar Din Syamsuddin tentang Jubir MK: Tidak Hanya Off Side, tapi Free Kick
Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengritik pernyataan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono soal presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden utuk periode berikutnya.
Meskipun MK kemudian membantah pernyataan tersebut, Din meminta ada sanksi tegas untuk Fajar.
“Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran,” kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022.
“Tidak hanya off side, tapi free kick,” lanjut mantan Ketua Umum MUI itu.
Bagi Din, pernyataan Fajar tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga MK.
“Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK,” kata dia.
Din bahkan menyinggung putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah ditolak MK.
“Membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres,” kata dia.
Untuk itu, Din meminta MK tidak hanya mengenakan sanksi tegas atas jubirnya. Ia juga meminta MK mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden.
“Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran,” kata dia.
Sebelumnya, pernyataan disampaikan Fajar ke media dan kemudian menuai kritikan dari sejumlah pihak. Fajar mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”