Bawaslu: Laporan Soal Tabloid Anies Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Jakarta (SI Online) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan melalui penyebaran tabloid di sebuah masjid di Malang, Jawa Timur, tidak dapat ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu, Puadi, menyebut dalam laporan tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab, KPU belum menetapkan daftar peserta Pemilu tahun 2024.
Keputusan itu mengacu pada Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan.
“Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024,” kata Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/09/2022), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Puadi menjelaskan pelapor juga tidak dapat memenuhi persyaratan secara faktual dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut jika mengacu pada dua aturan tesebut.
“Sehingga meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi oleh pelapor,” ucap dia.
Namun demikian, Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai catatan awal untuk penelusuran lebih lanjut. Langkah itu dilakukan mengacu pada Undang-undang 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 dan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018.
“Bawaslu memutuskan untuk menjadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena khawatir soal politik identitas.
“Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini,” kata Miartiko saat dihubungi, Selasa (27/9).
Sementara itu, Anies Baswedan justru heran dengan pelaporan dirinya ke Bawaslu. Ia mengaku tidak mengetahui ada laporan tersebut.
red: a.syakira