Mantan Dirjen Otoda Kemendagri: Pinjaman Dispora ke Bank DKI untuk Formula E Tak Langgar Aturan
Jakarta (SI Online) – Pinjaman Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) ke Bank DKI untuk menalangi pembayaran commitment fee Formula E bukanlah praktik ijon. Dengan demikian hal tersebut tidaklah melanggar aturan.
“Jadi soal tuduhan-tuduhan ijon tidak betul. Karena Pemerintah DKI untuk membayar di bulan Agustus supaya bisa ikut ke dalam balapan DKI 2020 melakukan peminjaman ke Bank DKI dengan jangka pendek. Karena jangka pendek, itu dimungkinkan tanpa persetujuan DPRD. Asal ada posnya di APBD perubahan,” ungkap mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan seperti dilansir Tempo.co, Kamis (27/10/2022).
Mantan Plt Gubernur Riau itu mengungkapkan pendapatnya dalam forum diskusi akademik Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Pendapat yang sama diungkap ahli keuangan negara Soemardjijo yang mengatakan anggaran untuk commitmen fee Formula E yang dikeluarkan sebelum APBD Perubahan diketok tidaklah melanggar aturan.
Dia berpendapat proses penyusunan, pengolaan dan pertanggungjawaban APBD DKI Jakarta sudah sesuai aturan.
BPK RI sebagai state auditor, kata dia, telah memberikan dua LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), satu LHP tentang pemeriksaan pengendaraan intern, dua laporan keuangan pemerintah daerah, “Tidak ada yang melanggar aturan,” katanya.
Soemardjijo mengatakan BPK tidak menyatakan perlu dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Berarti tidak ada kerugian negara artinya laporannya sudah sesuai dengan UU keuangan negara dimana BPK sebagai state auditor,” kata dia.
Forum diskusi soal Formula E ini hadir pula Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Keuangan Negara, Pakar Otonomi Daerah, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri dan Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF.
red: a.syakira