Kritik Larangan Zina dan Kumpul Kebo dalam KUHP Baru, Dubes AS Dinilai Lakukan Intervensi
Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menanggapi kritik Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, terhadap pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo).
Kiai Cholil menyebut, pernyataan Dubes AS merupakan bentuk intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia.
“Ini sudah intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia,” ungkap Kiai Cholil melalui akun twitternya, dikutip Rabu (07/12/2022).
Sebelumnya, Dubes Kim mengritik pasal yang melarang perzinaan dan kumpul kebo dalam KUHP dapat berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (06/12/2022).
Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI.
Atas pernyataan Kim tersebut, Kiai Cholil mengatakan, nilai Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diukur dengan nilai yang berlaku di Amerika Serikat.
“Nilai Pancasila sebagai dasar negara jangan diukur dengan nilai yang ada di Amerika,” kata Kiai Cholil.
Rais Syuriah PBNU itu juga menegaskan bila zina, kumpul kebo dan LGBT bagi masyarakat Indonesia lebih berbahay dibandingkan soal investasi.
“Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi karena kami menyakini Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkapnya.
red: farah abdillah