Waketum MUI: Tidak Boleh dan Tidak Pantas Qariah Disawer Uang
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyayangkan terjadinya aksi menyawer uang kepada seorang pembaca Al-Qur’an (qari’ah).
Hal itu dalam menanggapi aksi viral pria menyawer uang ke qariah Nadia Hawasyi yang tengah membaca Al-Qur’an dalam sebuah acara di Pandeglang, Banten. Buya Anwar menyebut sikap tersebut tidak pantas.
“Namun, yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al-Qur’an yang dibacanya,” kata Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
“Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya,” katanya.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan seorang qoriah disawer duit saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an. MUI pun mengecam atas aksi saweran terhadap qoriah tersebut.
Video yang beredar, Kamis (5/1/), qariah tersebut sedang membaca Al-Qur’an dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad Saw. Acara itu disebut digelar di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Saat qoriah melantunkan ayat suci Al-Qur’an, naik ke atas panggung dua orang pria pakai baju koko dan berpeci. Kedua pria itu lalu mengeluarkan uang dari sakunya dan menyawerkannya.
Kedua pria penyawer itu tampak melempar-lemparkan uang di depan sang qariah. Tak hanya ‘dilempar-lemparkan’, bahkan satu pria menyawer qariah tersebut dengan cara menyelipkan uang di kerudung sang qariah. Meski begitu, qoriah tetap melanjutkan pembacaan Al-Qur’an.
red: adhila