OKI Kecam Provokasi Menteri Israel dan Serangan Zionis ke Al-Aqsha
Jeddah (SI Online) – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memperingatkan keras akibat berbahaya serangan berlanjutan di Masjid Al-Aqsha, termasuk provokasi, pelanggaran terus menerus, dan serangan serius setiap hari oleh otoritas pendudukan dan pejabat pemerintah mereka.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Rabu (11/1/2023), Komite Eksekutif OKI mengecam keras penyerbuan Masjid Al-Aqsha Menteri Keamanan Nasional di pemerintahan pendudukan, Itamar Ben Gvir.
OKI menilai, tindakan tersebut sebagai provokasi yang menyakiti perasaan umat Islam di seluruh dunia dan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
OKI menekankan Israel bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Masjid Al-Aqsa yang diberkahi dan kota Yerusalem karena memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pemukim dan pemimpin mereka, termasuk pejabat pemerintah dan melanjutkan upaya mereka untuk mengubah status quo di dalamnya.
Komite OKI meminta Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil tindakan segera yang diperlukan untuk mencegah dan menghentikan eskalasi Israel yang berbahaya, bersama dengan semua tindakan dan kebijakan ilegal dan provokatif lainnya yang mempengaruhi kota Al-Quds.
OKI menghargai sikap negara-negara yang menyatakan penolakan dan kecaman mereka atas serangan Israel yang provokatif dan agresif ke Masjid Al-Aqsha, menyerukan komunitas internasional untuk mengutuk perilaku yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya ini, dan mengambil tindakan segera untuk menghentikan langkah-langkah praktis mereka dan menghentikan percepatan memburuknya situasi di Palestina.
Komite Eksekutif OKI menyerukan pengenaan sanksi terhadap menteri ekstremis di pemerintahan pendudukan Israel yang menyerang kesucian Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak dan siapa pun yang dengan sengaja melakukannya, membuat ancaman, atau melakukan tindakan provokatif terhadapnya, menghasut warga Palestina, mengadopsi wacana rasis terhadapnya, atau menyerukan kekerasan dan terorisme.
OKI menekankan bahwa Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak adalah tempat ibadah murni bagi umat Islam yang dilindungi hukum internasional dan status sejarah dan hukum yang ada di dalamnya. Departemen Urusan Masjid Al-Aqsha dan Wakaf Al-Quds dari Kementerian Yordania Wakaf, Urusan Islam dan Tempat Suci adalah otoritas yang berwenang untuk mengelola urusannya.
sumber: infopalestina