Kang Acil Bimbo Dukung Pembongkaran Indomaret
Dalam pertemuan di Kantor Hukum Dindin S Maolani, S.H., Rabu sore 8 Februari 2023, seniman HR Darmawan Hardjakusumah, S.H.,M.Kn atau dikenal dengan panggilan Kang Acil Bimbo menyatakan dengan tegas mendukung bongkar Indomaret karena gerai ini telah secara melawan hukum menggantikan Masjid Jami Nurul Ikhlas.
Masjid Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung No.7 tahun 2018 itu telah dihancurkan oleh PT KAI dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret.
Kang Acil sebagai tokoh Sunda juga prihatin atas perilaku sewenang-wenang atau arogan dari instansi atau perusahaan yang telah merusak Masjid. Warisan budaya yang ada di kota Bandung semestinya dilestarikan. Ia mendukung penuh perjuangan bersama tokoh Jawa Barat untuk mengembalikan Masjid Nurul Ikhlas sebagaimana sediakala. Berada di pinggir Jalan Cihampelas No. 149 Bandung.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penghancuran Masjid untuk Indomaret
Hadir dalam pertemuan tersebut di samping tuan rumah Dindin S Maolani SH juga Kuasa Hukum Muhtar Efendi, SH MH, Melani, SH MH, DR Anton Minardi, SH dan Lahmudin, S.Pd, SH. Sementara Letjen Purn Yayat Sudrajat memberi pernyataan kesiapan untuk terus membela kebenaran, keadilan dan kejujuran. Kezaliman berupa penghancuran Masjid tidak boleh dibiarkan. Sebagai Muslim ia merasa tersinggung berat.
Kang Acil Bimbo meminta Pemkot Kota Bandung untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar Perda. Apalagi Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya tersebut dilandasi atas kuasa Undang-Undang. Aspirasi para tokoh Jawa Barat patut untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. “Pemkot Bandung jangan seperti orang cileupeung”, pungkasnya.
Di tengah pertemuan hadir pula dari Jakarta Jurnalis Eddy Mulyadi. Ia datang katanya ingin melihat lokasi Masjid Nurul Ikhlas yang telah dihancurkan oleh PT KAI. Ini mengingatkan akan penghancuran rest area Km 50 Jalan tol Jakarta Cikampek. Ditambah DR H Memet Hakim, MM dan Ustad Hari Nugraha, S.Si, Ust Helmi Effendi, dan Ir. Syafril Sofyan, MM diskusi, evaluasi, dan langkah lanjut perjuangan diagendakan dengan seksama dan bersama-sama.
Tiga pelanggaran hukum PT KAI dan atau PT Indomarco yang terus didalami, yaitu :
Pertama, aspek keperdataan bahwa tanah Cihampelas No.149 yang berdiri Masjid Nurul Ikhlas masih dipermasalahkan. Dalam berbagai mediasi DKM menunjukkan bukti-bukti. Penguasaan de facto saat itu ada pada DKM Masjid Nurul Ikhlas. PT KAI tanpa perintah dan kewenangan Pengadilan secara premanisme mengobrak-abrik dan menghancurkan Masjid. Tindakan main hakim sendiri “eigen richting” seperti ini adalah pelanggaran hukum.
Kedua, secara terang-terangan melanggar UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sekaligus melanggar Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Secara tegas Perda menyatakan “Masjid Jami Nurul Ikhlas” di Jl. Cihampelas 149 termasuk Bangunan Cagar Budaya Tipe C di Kawasan 17 Cipaganti bernomor 986. Atas perusakkan atau penghancurannya Polisi Khusus Cagar Budaya atau instansi Kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga, Indomaret (PT Indomarco Salim Group) yang memiliki lebih dari 19 ribu gerai di seluruh Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Cihampelas 149. Baik membangun di atas tanah Masjid yang dihancurkan, membangun tanpa izin yakni tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun mengoperasikan minimarket dengan melanggar PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah khususnya Pasal 6 ayat (4).